4 Macam Thawaf
*4 MACAM TAWAF*
Tawaf merupakan salah satu rukun haji yang harus dilakukan jamaah haji sehingga haji yang dilaksanakan menjadi sah.
Terdapat 6 Rukun Haji yaitu :
1. Ihram 4. Sa'i
2. Wukuf 5. Tahalul
3. Tawaf 6. Tertib
Keenam rukun tersebut dilakukan secara berurutan.
Jika ada salah satu rukun yang tidak dikerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah dan harus diulang di waktu lain.
Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang pelaksanaannya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni dilaksanakan pada bulan Syawal hingga fajar pada Hari Raya Idul Adha.
Ada 4 macam tawaf, yaitu :
1. Tawaf Qudum
2. Tawaf Ifada
3. Tawaf Wada
4. Tawaf Sunat
Tawaf Qudum dan Tawaf Sunat adalah bukan merupakan Rukun Haji. Sedangkan Tawaf Wada dan Tawaf Ifada adalah Rukun Haji.
Tawaf Ifada dilakukan sesudah Wukuf di Arafah sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Sedangkan Tawaf Wada adalah tawaf pamitan dan wajib dilakukan seseorang yang akan meninggalkan kota Mekkah. Tawaf ini tidak disertai dengan sa'i.
Sehingga jawaban tawaf yang dilakukan pada akhir ibadah haji dinamakan tawaf Wada.
Demikian terkait tawaf dalam ibadah haji sebagai rukun sahnya haji yang harus dilakukan para jemaah haji.
*_Daftar Haji Rp 125.000.000, tanpa antri, berangkat tahun 2024. Kuota hanya 35 pax_* melalui : *solusibaitullah.co.id*