Badal Umrah adalah kegiatan mengumrahkan seseorang yang belum berumrah dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berumrah) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah umrah di tanah suci misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, Badal Umrah merupakan ibadah Umrah yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal Umrah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah Badal Umrah, perhatikan hal berikut agar Badal Umrah Anda sah.
ketentuan yang perlu diperhatikan dalam Badal Umrah adalah sebagai berikut:
1. Tidak sah Badal Umrah dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
2. Badal Umrah hanya untuk orang sakit yang tidak bisa disembuhkannya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
3. Membadalkan Umrah bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan umrahnya itu miskin (tidak mampu berumrah dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban umrahnya untuknya. Membadalkan umrah hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
4. Tidak boleh seseorang membadalkan umrah orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya sendiri. Jika ia belum berumrah untuk dirinya sendiri lantas ia mengumrahkan orang lain, maka umrahnya akan jatuh pada dirinya sendiri.
5. Wanita boleh membadalkan umrah laki-laki, begitu pula sebaliknya.
6. Tidak boleh seseorang membadalkan umrah dua orang atau lebih dalam sekali umrah.
7. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan umrah dengan maksud untuk mencari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan umrah adalah untuk melakukan ibadah umrah dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal umrah untuknya.
8. Pahala amalan umrah untuk yang membadalkan dan yang dibadalkan
9. Lebih afdhol, anak membadalkan umrah kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan umrah kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.
10. Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan umrah yaitu mencari orang yang amanat dan memahami benar ibadah umrah.