Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah.
ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut:
1. Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
2. Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa disembuhkannya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
3. Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya sendiri. Jika ia belum berhaji untuk dirinya sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
5. Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
6. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
7. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk mencari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.
8. Pahala amalan haji untuk yang membadalkan dan yang dibadalkan
9. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.
10. Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu mencari orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji.